Ringkus DPO Narkoba, Polres OKU Timur Sita 23,9 Gram Sabu

oleh

Serta dua buah timbangan d igital, empat bal plastik klip bening dalam kantong plastik dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta BB telah diamankan d i Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (12/9/2021).

Tersangka akan d ijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.