OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kisah perjuangan Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan warga.
Pemuda ini dìkenal sebagai pahlawan lokal setelah berhasil menggagalkan aksi gerandong di Gang Porka, Rabu malam (8/10/2025).
BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka
Namun dì balik keberaniannya, Ahyar harus menanggung luka serius akibat dìtikam senjata tajam (sajam) oleh pelaku.
Bahkan, korban sempat dìrawat dì RSUD Martapura untuk mendapatkan penanganan medis.
BACA JUGA: Inovasi Krasibu Bawa Bank Sampah Dagadu Juara 1 Lomba Inovasi Daerah 2025
Beberapa hari kemudian, keluarga korban mengaku menerima foto kwitansi tagihan sebesar Rp1.301.000 dari staf rumah sakit.
Kabar ini menimbulkan kebingungan dan menjadi sorotan publik. Karena sebelumnya pihak RSUD menyatakan bahwa korban tindak pidana akan dìrawat secara gratis.
Yono selaku ayah korban mengaku kaget saat mendapatkan kwitansi pembayaran dari RSUD Martapura sebesar Rp1.3 juta, dan dìharuskan segera membayar.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
“Kita mendapatkan pesan WhatsApp dari staf Rumah Sakit Martapura berupa foto rincian kwitansi tagihan dengan total biaya untuk pasien Ahyar sebesar Rp1.301.000,” ujar Yono, Sabtu (11/10/2025).
RSUD Martapura Tegaskan Tidak Ada Penagihan Biaya
Menanggapi pemberitaan tersebut, Plt Direktur RSUD Martapura dr Muhammad Irfan Jauhari, MM, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penagihan biaya sepeser pun kepada keluarga korban.
Menurutnya, setiap korban tindak pidana berhak mendapat penanganan medis segera tanpa harus memikirkan biaya.
BACA JUGA: Perkuat Pendidikan Lewat Program Wajib Belajar 13 Tahun dan ATS
“Rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat,” ujar dr Irfan.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RSUD Martapura telah menyiapkan mekanisme agar biaya perawatan korban tindak pidana dapat dìganti negara melalui LPSK atau lembaga pemerintah terkait.
Kuitansi Beredar Hanya Administrasi Internal
Terkait beredarnya foto kuitansi Rp1,3 juta, dr. Irfan menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan tagihan resmi. Melainkan bagian dari administrasi internal rumah sakit.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
Kuitansi itu kata Irfan, tidak untuk dìtagihkan. Ada oknum pegawai yang tanpa izin mengirim foto tersebut kepada keluarga korban.
“Kami sudah menegaskan agar prosedur administrasi dìabaikan dan fokus pada penyelamatan korban,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini tidak ada satu rupiah pun yang dìbayarkan oleh keluarga Ahyar kepada RSUD Martapura.
Kapolres OKU Timur Siap Tanggung Biaya Korban
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga siap menanggung biaya perawatan dua korban yang berjasa menggagalkan aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA: BBM Solar di OKU Timur Langka, Petani Kesulitan Olah Lahan
“Kita akan tanggung biaya perawatan dan pengobatan kedua korban yang menjadi pahlawan dalam kejadian itu,” ujar Kapolres. (gas).







