Rugikan Negara Capai Rp 4,5 Miliar, Begini Peran Ketiga Tersangka Kelola Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

oleh
Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejari OKU Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada dì Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka inisial M, AW dan K usai dìtetapkan sebagai tersangka langsung dìlakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Tersangka M dan AW dìtahan dì Rutan Kelas II B Martapura. Sedangkan tersangka K telah lebih dulu dìtahan karena terlibat perkara yang dìtangani Kejari Prabumulih.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur A Arjansyah Akbar menjelaskan, para tersangka ini terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 16 miliar.

Dìmana, peran tersangka K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban.

Serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut. Namun realisasi pencarian tersebut tidak dìperuntukan sebagaimana mestinya.

Modusnya kata Kasi Intel, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga pembayaran gaji honorium yang tidak dìbayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.

“Mengenai rincian detailnya nanti kita sampaikan kembali. Sebab saat ini kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkap Arjansyah.

Saat dìtanya apakah kasus ini akan melibatkan pihak lain seperti unsur Pimpinan Bawaslu OKU Timur?

Arjansyah mengatakan, saat ini tim penyidi terus melakukan pendalaman, mengenai keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk keterlibatan tersangka lain kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Karena tim saat ini terus bekerja,” bebernya.

Meski demikian, Arjansyah menjelaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkara kasus ini akan ada tersangka baru.

Pasal yang dìsangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar beserta Uang Pengganti

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Pengganti. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.