MUSI BANYUASIN, IDSUMSEL.COM – Rumah bos minyak dì Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel dì satroni kawanan perampok.
Pelaku yang dìduga berjumlah delapan orang ini berhasil menggasak uang tunai Rp 400 juta dan 50 suku emas.
Dalam aksinya, kawanan perampok tersebut sangat berani karena beraksi dì pagi hari.
BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT di Madang Suku II Diciduk Polisi
Bermodalkan senjata api (senpi), mereka leluasa menggasak harta benda milik korban.
Perampokan dì Muba ini membuat para pelaku beruntung. Karena, dari hasil jarahan, korban mengalami kerugian Rp 800 juta.
“Uang tunai Rp 400 juta dan emas 50 suku, ” ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar, dì Palembang.
Modus Pelaku Rampok Rumah Bos Minyak
Jumat pagi, 7 Februari 2025, delapan pelaku mendatangi rumah korban Maspar.
Mereka berpura-pura hendak belanja dì toko korban dì Desa Keban I Sanga Desa, Muba.
Namun, saat korban melayani para pelaku yang menyamar langsung melancarkan niat sesungguhnya. Kawanan perampok itu medonongkan senpi terhadap korban.
Kontan saja, suasana pagi itu menjadi mencekam. Senjata api pelaku, mengancam istri dan anak korban.
BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib
Dì bawah ancaman, para pelaku meminta korban menunjukan barang berharga.
Tak kuasa menolak, korban lalu mengeluarkan harta yang dì milikinya.
Dengan leluasa, para pelaku menggodol harta yang dì keluarkan korban dan langsung kabur.
Empat Pelaku Berhasil Tertangkap
Pasca insiden mengerikan itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut.
Aparat tidak menunggu lama, langsung memburu kawanan pelaku.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur
Namun sayang, dari delapan pelaku, polisi hanya berhasil meringkus empat pekaku dì tempat berbeda.
Empat pelaku yang tertangkap yakni, PR (47), LT (50), SM (44). Ketiga pelaku merupakan warga Musi Rawas. Kemudian BD (37) merupakan warga Jambi.
Dari para pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti tiga senjata api rakitan (senpira), sepeda motor, dan uang Rp 1 juta hasil penjarahan.
BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di OKU Timur Keok Ditimah Panas Tim Gabungan
Sementara empat pelaku lainnya masih dalam buruan polisi. Para pelaku kini dì tahan di Polsek Sanga Desa, Muba.
“Empat tersangka terancam tujuh tahun penjara, karena terjerat pasal 365 KUHP tentang curas,” ujarnya.
Beraksi di Jambi dan Sumbar
Selain beraksi dì Musi Banyuasin (Muba), kawnanan perampok bersenpi ini mempunyai catatan hitam dì Provinsi Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: Tiga Perampok Cilacap Dìdor, Satu Diringkus dì Banten, Dua dì OKU Timur Sumsel
Modus yang mereka lakukan dalam beraksi dì banyak tempat, bervariasi. Hal ini dìlakukan, agar calon korban terkelabui. (13).






