Tersangka sendiri, sudah mencoba melarikan diri. Namun dalam pengejaran berhasil ditangkap di kawasan pesisir barat provinsi Lampung pada (28/10) dini hari.
“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahan Undang_undang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya
Tisna Buana salah satu keluarga dan tetangga korban, mengaku senang tersangka berhasil diringkus.
Ia juga mengaku sempat tak percaya jika pelaku pembunuhan s4dis itu, tetangganya sendiri.
“Kami sempat tidak percaya. Karena dia (tersangka) ikut mencari korban, serta ikut memakamkan dan takziah, ” ujarnya.
Sementara, Wahyu mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Dia juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tim)