Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II atau nol rupiah.
BACA JUGA: 339 Warga Binaan Lapas Martapura Dapat Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas
Program ini juga menghapus pajak progresif serta memberikan keringanan berupa bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Budi menjelaskan, periode pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini meningkat dua kali lipat dìbandingkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah mulai ramai datang dan mengetahui program merdeka pajak ini. Kami berharap kesempatan ini dìmanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.
Samsat Kabupaten OKU Timur mengimbau seluruh warga khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang
Hal ini selain memberikan keringanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, juga mendukung pembangunan daerah. (gas).