Selanjutnya, saksi SH langsung membawa dan menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Baturaja Bungin.
Diwaktu yang sama, korban yang mengalami luka tusukan tersebut langsung dìbawa ke rumah sakit Simpang Martapura.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tùsùk dì punggung sebelah kanan sebanyak 30 jaitan. Serta luka dìbagian lengan sebelah kiri sebanyak 20 jaitan.
Atas insiden ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura dengan Laporan Polisi, Nomor : LP- B/ 17 / VIII/ 2022 /OKUT/MPA Tanggal 31 Agustus 2022.
Menangapi laporan tersebut, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Martapura yang dìpimpin langsung Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM langsung melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dìjemput tim opsnal Polsek Martapura dì kediaman Kades Baturaja Bungin. Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, Kamis (1/9/2022).