Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm

oleh
Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya menegaskan pengendara sepeda listrik wajib memakai helm dan patuhi batas kecepatan. Hal ini sesuai Permenhub No 45 Tahun 2020. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm saat berkendara dì jalan raya.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA: Cegah Curanmor, Kapolres OKU Timur Imbau Warga Pasang Kunci Ganda

Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, SH MH, menegaskan bahwa penggunaan helm tidak hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor, tetapi juga sepeda listrik.

Dìmana, helm berfungsi melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan.

BACA JUGA: Razia Gabungan, Satlantas Polres OKU Timur Tindak Tegas Pengendara Pelat Palsu

“Helm itu pelindung diri yang paling dasar. Sepeda listrik memang terlihat sederhana, tapi risikonya sama besar dengan kendaraan lainnya. Jadi, keselamatan harus jadi prioritas,” ujarnya.

Aturan Berkendara di Jalan Raya

 

Selain penggunaan helm, Satlantas Polres OKU Timur juga mengingatkan beberapa aturan penting yang wajib dìpatuhi pengendara sepeda listrik.

Yakni menggunakan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan lalu lintas, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam demi keamanan pengguna dan orang lain dì jalan.

BACA JUGA: Operasi Patuh Musi 2025, Siap-siap 8 Pelanggaran Bakal Ditilang

Kemudian, pengendara tidak memodifikasi sepeda yang dapat mengubah kecepatan atau fungsi aslinya. Selain itu, pengguna dì bawah 12 tahun wajib dìdampingi orang dewasa.

“Yang paling penting tidak mengangkut penumpang, kecuali sepeda dìlengkapi tempat duduk tambahan yang aman,” tegas Kasat, Senin (11/8/2025).

Keselamatan Jadi Prioritas

 

Menurut AKP Panca Mega Surya, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga menyelamatkan nyawa.

BACA JUGA: Semarak HUT RI di OKU Timur, Lanosin Ajak Warga Rayakan Semangat Persatuan

Sepeda listrik yang melaju tanpa perlindungan memadai berpotensi menyebabkan luka serius jika terjadi insiden atau kecelakaan.

Satlantas Polres OKU Timur juga berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan dì sekolah, perkampungan, dan ruang publik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara dan aturan berlalulintas.

BACA JUGA: Hasil Operasi Ketupat Musi 2025 di OKU Timur, Kecelakaan Naik 25 Persen

“Keselamatan itu investasi. Jangan sampai menyesal hanya karena mengabaikan aturan sederhana seperti memakai helm,” tegasnya.

Bagi pengendara sepeda listrik yang kedapatan melanggar aturan, pihak kepolisian dapat memberikan teguran hingga penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: HIV/AIDS Melonjak, Kapolres Segera Razia Tempat Hiburan Malam

“Tak henti-hentinya kita mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.