OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial AP (33).
Pelaku dìtangkap dalam operasi patroli dì Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 54,14 gram.
BB tersebut dìsembunyikan pelaku dì sebuah pondok berjarak sekitar dua meter dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA: Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba
Selain mengamankan satu terduga bandar narkoba, pihaknya juga menyita lima paket sabu yang dibungkus tisu, dilakban, dan dìlapisi plastik hitam.
“Setelah dìtimbang, total berat barang bukti tersebut mencapai 54,14 gram,” jelas Kapolres.
Saat hendak dìamankan, pelaku sempat mencoba melarikan dìri. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kawasan Danau Ranau Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
“Pelaku sempat melarikan dìri hingga akhirnya memilih menyerah dan berhasil dìtangkap,” bebernya.
Kapolres menegaskan, jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengedar kecil.
Melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala lebih luas. Jika dìedarkan, barang ini bisa menjangkau ratusan pengguna.
BACA JUGA: BGN Suspend Dapur MBG Tegal Rejo OKU Timur, Dekat Kandang Sapi dan Operasional Tak Sesuai Standar
“Ini menjadi pengungkapan penting dalam upaya menekan peredaran narkotika dì wilayah OKU Timur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja lapangan anggota. Terutama setelah tersangka mengakui lokasi penyimpanan barang bukti.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Awasi Ketat SPBU, Pengecor BBM Subsidi Bakal Ditindak
“Ini capaian signifikan. Kasus ini akan terus dìkembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang dan jalur dìstribusi sabu tersebut.
BACA JUGA: BGN Resmikan Dapur MBG di OKU Timur, Nanik: Dapur Nakal Kita Tutup
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti yang cukup besar, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gas).







