OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Sebanyak 201,74 gram Sàbu-Sàbù gagal beredar setelah polisi berhasil menangkap seorang pengedar inisial FR (22).
BACA JUGA: Sempat Buron 2 Tahun, Andika Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Srimulyo Berhasil Diringkus
FR merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Ia ditangkap dìkediamannya pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dì desa setempat.
Penangkapan pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 49 / IX / 2023 /SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pengendara di OKU Timur siap-siap, Operasi Zebra Musi 2023 Dìmulai, Ini Tujuh Sasarannya
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat.
Dìmana ada sebuah rumah dì Desa Bantan Pelita dìduga menjadi tempat pesta da transaksi narkoba.
BACA JUGA:Bèjàt, Pria Tukang Batu Tega Wik Wik Anak Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Mendapatkan informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Saat dìgerebek, dìdapati seorang laki- laki bernama FR yang sedang tidur dì kamar dalam rumah tersebut.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan Yang Tèwàskàn Adik Bupati Muratara Tertangkap, Ini Penjelasan Kapolda Sumsel
Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya dìtemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sàbù.
Sàbù tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 (satu) paket lagi sàbù 99,90 gram dan 1 (satu) buah bantal boneka
BACA JUGA:Termasuk Siskaeee, Pemeran Film “Pemersatu Bangsa” Dìperiksa Besok
“Barang bukti nàrkobà ini dìsimpan dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat 15 September 2023.
Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sàbù tersebut jika dìhitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.
“Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah dìbawa dan dìamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Soroti Kinerja PD Pasar OKU Timur, Sumbang PAD Rp 3 juta Per Tahun, Masuk Akal Gak Ya?
Atas ulahnya pèlaku akan dìkenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang nàrkòtikà.
“Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan selama tahun 2023, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap 50 kasus dengan tersangka 58 orang.
BACA JUGA:Dìduga Gelapkan Mobil Rentalan, Oknum ASN Dìringkus Polisi, Begini Modusnya
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil menyita barang bukti jenis sàbu sebanyak 366,10 gram.
Ekstasi sebanyak 128 gram, Gànjà 46,16 gram, dan 0,6 gram batang gànjà, serta 0,75 biji gànja.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres OKU Timur. Hal ini agar masyarakat tidak coba-coba mengkonsumsi ataupun menjadi pengedar nàrkotika,” bebernya.
Kapolres juga mengajak masyarakat OKU Timur agar tidak tergiur dengan barang haram tersebut.
“Mari sama-sama kita berantas peredaran nàkobà dì Kabupaten OKU Timur, masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, agae bisa dìtindak tegas,” pungkas Kapolres. (gas).







