Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, penangkapan pelaku AG dan JU berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AS.
Dalam aksinya, pelaku AS yang melakukan pembàcoʻkan terhadap korban. Kemudian pelaku AG mendorong dan menendang korban.
Sedangkan pelaku JU mendorong dan meludahi muka korban saat insiden pengeroyokan berlangsung.
“Saat ini ketiganya telah kita amankan dan dìtahan dì rutan Mapolres OKU Timur,” tegas Kapolres saat press release, Kamis 17 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku AS saat telah dìkirimkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) OKU Timur tahap 1.
Selanjutnya, Polres OKU Timur masih menunggu petunjuk Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian, pelaku AG dan JU masih dalam proses pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
“Atas ulahnya, ketiga pelaku terancam dìkenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres. (gas).