Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Warga PSHT

oleh
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat press release penangkapan tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir dì jalan lintas Desa Tanjung Kemala, Martapura. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan sopir truk yang merupakan warga PSHT.

Insiden penganiayaan dìsertai pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ini terjadi terhadap korban Pramono.

TKPnya terjadi dì jalan lintas Desa Tanjung Kemala, Martapura, Kamis 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Tak menunggu waktu lama, ketiga pelaku berhasil dìtangkap dì tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku pertama inisial AS (28) dìtangkap setengah jam setelah pengeroyokan terjadi.

Kemudian, pelaku kedua berinisial AG berhasil dìtangkap dì kediamannya Desa Tanjung Kemala, pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Serta pelaku ketiga berinisial JU juga berhasil dìtangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku JU dìringkus dalam pelariannya dì Way Lunik Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Provinsi lampung.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, penangkapan pelaku AG dan JU berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AS.

Dalam aksinya, pelaku AS yang melakukan pembàcoʻkan terhadap korban. Kemudian pelaku AG mendorong dan menendang korban.

Sedangkan pelaku JU mendorong dan meludahi muka korban saat insiden pengeroyokan berlangsung.

“Saat ini ketiganya telah kita amankan dan dìtahan dì rutan Mapolres OKU Timur,” tegas Kapolres saat press release, Kamis 17 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku AS saat telah dìkirimkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) OKU Timur tahap 1.

Selanjutnya, Polres OKU Timur masih menunggu petunjuk Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian, pelaku AG dan JU masih dalam proses pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

“Atas ulahnya, ketiga pelaku terancam dìkenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.