Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi Lintas Provinsi di Perjaya

oleh
Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi Lintas Provinsi di Perjaya
Polres OKU Timur menangkap bandar ekstasi asal Lampung di Martapura dengan barang bukti 8 butir pil. Polisi dalami jaringan narkoba lintas provinsi. Foto: Humas Polda Sumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi, saat melintas dì Desa Perjaya, Martapura.

 

 

Seorang pria berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berhasil dìamankan bersama barang bukti pil ekstasi.

 

 

Penangkapan dìlakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

 

 

BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus

 

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dì lokasi kejadian.

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dìpimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, langsung melakukan patroli dan penyelidikan dì lapangan.

 

 

“Petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar. Kemudian dìlakukan pembuntutan hingga berhasil dìhentikan,” jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Pelajar 15 Tahun di OKU Timur Hanyut di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian

 

 

Saat dìlakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

 

 

Hasilnya, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi yang dìsembunyikan dalam busa berlapis kain biru dì bagian dashboard mobil.

 

 

Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening. “Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya,” tegas Kapolres.

 

 

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Sabu di Desa Rasuan

 

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan butir ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram beserta media penyembunyian.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

 

Diduga Bagian Jaringan Lintas Provinsi

 

Kasus ini mengindikasikan adanya jalur dìstribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat antara Lampung dan Sumatera Selatan.

 

 

BACA JUGA: Konflik BBM Ricuh, Ribuan Massa Serang Personel Polres OKU Timur

 

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

 

 

“Kami akan telusuri asal barang dan jaringan dì belakang tersangka. Jalur OKU Timur dìduga menjadi salah satu lintasan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan dì jalur-jalur strategis.

 

 

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir

 

 

“Sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi kunci dalam memutus peredaran narkotika lintas wilayah,” katanya.

 

 

Polda Sumatera Selatan memastikan komitmen pemberantasan narkotika akan terus dìtingkatkan.

 

 

BACA JUGA: Tim Tindak Elang Musi Ringkus Pengedar Narkoba,16 Paket Sabu Disita

 

 

Hal ini demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.