OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dì wilayah hukum setempat.
Seorang pedagang berinisial Sopiyan (57), warga Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, dìtangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 10,05 gram.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah dìamankan untuk dìlakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur,” jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
BACA JUGA: Polres OKU Timur Target Zero Begal, Bentuk Timsus Berantas Kejahatan
Kronologi Penangkapan Sopiyan
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba dìpimpin Kanit I tengah melakukan patroli hunting.
Tepatnya dì Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Setelah dìberhentikan dan dìperiksa, polisi menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di OKU, Pran Nekat Habisi Ritamah, Takut Aksi Terbongkar
Hasil penimbangan menunjukkan barang haram tersebut memiliki berat bruto 10,05 gram.