Sebanyak 200 Gram Sabu Senilai Rp 200 juta Dimusnahkan

oleh

Lubuk linggau, idsumsel.com – Sebanyak 200 gram sabu-sabu dimusnahkan Polres Lubuklinggau, Rabu (5/5/2021).

Barang bukti sabu senilai Rp 200 juta itu d i musnahkan dengan cara d i blender, d i cambur deterjen dan wifol.  Serta d i masukan ke saluran septic tank.

Sebelum pemusnahan dengan cara d i blender sabu itu sudah d i uji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono mengatakan, barang bukti 200 gram sabu tersebut merupkan hasil ungkap kasus selama bulan Ramadan dari tiga orang tersangka.

Yakni Rendi Andrianto, Taupik dan Rika Andi. Ketiganya d i tangkap secara undercover oleh tim Sat Res Narkoba. Semua tersangka bersetatus kurir.

“Lebih kurang 2 ons sabu-sabu ini, artinya telah menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Nuryono didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sofian Hadi, saat pemunahan barang bukti d i Lapangan TOS Lubuklinggau.

Lanjut Kapolres, penangkapan ketiga tersangka berkat kerjasama antara Polres Lubuklinggau khususnya Satnarkoba dengan berbagai pihak. Termasuk informasi dari masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.