Sedang Jual Kosmetik Ilegal, Tiga Warga OKI Dìtangkap Pidsus Polres OKU Timur

oleh

Saat dìlakukan pengecekan terhadap barang yang dìjual tersebut melalui aplikasi cek BPOM. Polisi menemukan nama-nama produk kosmetik dì aplikasi tersebut (tidak terdaftar) dan dìduga ilegal

“Kemudian ketiga orang terduga pelaku bersama produk kosmetik yang dìjual langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal dan Kanit Pidsus IPDA Wilson, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Kapolres OKU Timur Blender 225,97 Gram Sàbù Senilai Rp400 juta

Dari ketiga terduga pelaku, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita ratusan produk kosmetik ilegal dengan berbagai merk.

Akibat ulahnya, para terduga pelaku dìketahui melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1).

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Blender 225,97 Gram Sàbù Senilai Rp400 juta

Serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dìubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.