OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Selama tahun 2024, Polres OKU Timur sukses mengungkap berbagai kasus menonjol dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Hal ini dìtegaskan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam konferensi pers ini, sebanyak empat kasus pembunuhan terjadi dì Bumi Sebiduk Sehaluan berhasil dìungkap.
Hal ini berkat kesigapan anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek jajaran terhadap kasus yang sempat menggemparkan masyarakat.
Keempat kasus pembunuhan yang berhasil dìungkap Polres OKU Timur dan Polsek jajaran yakni,
LP/B11/I/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 24 Januari 2024, tersangka Heriyanto alias Simon, Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.
Kemudian, LP/B/5/IV/2024/SPKT/Polsek Belitang/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, 05 April 2024. Dengan tersangka Ridho (15) Lorong Sungai Aur Rt/Rw 024/005/Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Selanjutnya, LP-B/12/VI/2024/SPKT/SEK.MDS.I/RES.OKUT/Polda Sumsel 20 Juni 2024.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Ridho (15) Lorong Sungai Aur Rt/Rw 024/005/Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Serta tersangka Ahmad Saifulidini, Desa Jati Sari Rt 014 Rw 007, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Selain itu, LP/B/130/VIII/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 30 Agustus 2024.
Yakni dengan tersangka Beben Kusnadi (38) Desa Batu Uwung Rt008 Rw 004, Kecamatan Padang Rencang, Kabupaten Serang.
Tak hanya kasus pembunuhan, Polres OKU Timur juga berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yakni, LP/A/12/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, dengan tersangka Desiana alias Desi (53).
Warga Desa Lubuk Harjo, Rt 004/Rw 004, Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur.
Serta, LP/A/14/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 16 November 2024, dengan tersangka Suparman alias Man alias Nanang.
Tersangka merupakan warga Dusun Tanjung Aman Rt003 Rw 002 Kelurahan Pasar Martpura, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus menonjol yang berhasil dìungkap yakni, LP-A/03/XI/2024/Sumsel/OKUT/SEK MDS II/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 08 November 2024.
Dengan tersangka Joni (22) warga Dusun II Desa Rasuan Baru, Rt 004/ Rw 001, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, kasus pengeroyokan LP/B/154/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, 28 September 2024.
Dengan tersangka, Ari Pratama alias Simung, warga Dusun Tekom, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Serta tersangka Agustian (45) warga Dusun II, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura,
Dan tersangka Joni Saputra alias Ubak, warga Dusun Kerung, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.
“Tahun 2024 ini juga Jumlah Tindak Pidana (JTP) menurun, bahkan penyelesaiannya naik sampai 105 persen,” tegas Kapolres.
Dìmana tambah Kapolres, dari 324 JPT Umum berhasil dìlakukan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 339. Atau 105 persen.
Kemudian, Tindak Pidana Khusus JTP 3 dan PTP 3 atau 100 persen. Serta Tindak Pidana Korupsi JTP 1 dan PT 1, atau persentase 100 persen.
Tak hanya itu, untuk Tindak Pidana PPA dari JTP 55 dan dìlakukan PTP 32, atau persentase 58 persen.
“Kedepan kinerja Polres OKU Timur akan kita tingkatkan lagi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers ini, Wakapolres Kompol Polin Pakpahan, Kabag Ops Kompol Tamimi, Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandi, Kasi Propam AKP Yuli dan Kasat Intel Iptu Andy Bintoro. (gas).







