Kapolres berharap, semua pihak mulai tingkat keluarga, RT, RW, Desa, Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Serta pihak sekolah dan juga stake holder terkait untuk dapat sama-sama ambil peran dan tanggung jawab dalam membina anak.
“Terkhususnya anak usia sekolah, kita semua wajib membatasi jam aktivitas saat luar rumah. Ini salah satu langkah meminimaliar pergaulan bebas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau agar para orang tua mewajibkan jam belajar anak setelah pukul 18.00 WIB.
Sehingga, semua anak-anak tidak beraktivitas dìluar rumah. Serta menegur anak usia sekolah yang melakukan nongkrong-nongkrong.
Hal ini untuk mencegah dan membatasi anak untuk tidak melakukan pelanggaran aturan hukum, maupun norma-norma yang berlaku
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak-anak kita. Sebab mereka merupakan generasi emas kita dan mengawal mereka menggapai cita-cita,” imbau Kapolres. (gas).