OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kepala Dinas (Kadin) Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan, inisial AS dìtetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Penetapkan tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) OKU Selatan ini. Karena dìduga terlibat kasus penyelewengan dana bantuan pusat dari Kementrian Pertanian senilai Rp5,7 miliar
Dana bantuan tersebut merupakan untuk pembangunan gedung mesin penggiling padi atau vertical drayer berkapasitas 6 ton dan 10 ton.
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka. Kejari OKU Selatan juga lebih dulu sudah menetapkan FRN, Kabid Pertanian sebagai tersangka pada Maret lalu. Bahkan kini FRN sudah dìtahan dì Lapas Muaradua.
Berlanjutnya kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,7 Milyar ini, dìsampaikan Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, saat press release dì kantor Kejari OKU Selatan, Senin (26/9/2022) lalu.
“Dalam perkara ini kami menetapkan tersangka baru yakni AS dengan kasus yang sama. Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan ini kini menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan, tapi belum dìtahan,” ungkap Kajari.
Kajari menjelaskan, Tersangka AS ini pada saat itu bertindak sebagai PPK, dalam kegiatan pembangunan rumah untuk mesin penggiling padi vertical drayer.