“AS melaksanakan tugasnya selaku PPK, tentunya nanti kita dalami lagi,” katanya.
Sementara, tersangka FRN merupakan Kabid Dinas Pertanian yang sebelumnya merupakan bawahan dari tersangka AS.
FRN saat ini sudah dìtetapkan tersangka lebih dulu dan sudah dìtahan. Bahkan akan mulai memasuki babak persidangan
“Tim penyidik pidsus Kajari melakukan penahanan pada saudara FRN selama 20 hari kedepan,” ucapnya.
Kajari menegaskan, tersangka FRN dìlakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Hal ini sesuai surat perintah penahanan nomor 1415/L.6.23/RT.1/09 guna proses persidangan pelimpahan ke tahap II.
Tersangka F akan dìkenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.