Dalam perkara dugaan korupsi bantuan vertical drayer padi ini, tersangka FRN menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan dì Dinas Pertanian OKU Selatan berperan sebagai PPTK.
“Dalam perkara ini kerugian negara mencapai kurang lebih 1,7 M berdasarkan auditor BPKP,” paparnya.
Penyidik berpendapat, kerugian tidak hanya dìsektor keuangan negara dari penyelewengan dana bantuan ini.
Namun juga berdampak pada sektor ekonomi petani dì OKU Selatan yang seharusnya dìperuntukan untuk 6 kelompok tani.
“Kalau kerugian negaranya sudah jelas Rp 1,7 M. Tetapi kami akan berusaha membuktikan dì pengadilan, bahwa ini kerugian perekonomian negara kerugiannya mencapai Rp5.778.700.000. Karena dana sudah cair dan tidak terpakai sama sekali,” tandasnya. (**).