Sempat Buron 2 Tahun, Andika Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Srimulyo Berhasil Diringkus

oleh
Sempat buron selama 2 tahun, Andika kini dìtangkap anggota Polsek Belitang II karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Foto: Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelarian Andika atas perbuatannya dua tahun lalu, berakhir 1 September 2023.

Hal ini setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil menyomotnya dari tempat nongkrongnya

Pemuda 23 tahun itu, kini menyusul rekannya, Darno yang telah lebih dulu “menikmati” sempitnya ruang tahanan.

Warga Desa Raman Jaya kecamatan Belitang II, OKU Timur ini terlibat aksi pencurian sepeda motor dì Desa Srimulyo pada 2021 lalu.

Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang II AKP Zahirin menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Pencurian sepeda motor Revo BG 5059 WW milik Joko Wibowo (63) warga Desa Srimulyo Kecamatan Belitang II ini, awalnya berjalan mulus.

Namun, Joko memergokinya saat pelaku Darno sedang berusaha mendorong keluar sepeda motor miliknya dari teras rumah.

“Korban sempat berteriak maling. Namun pelaku langsung kabur. Sementara Andika menunggu dì tepi jalan menggunakan sepeda motor megapro, ” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.