Sempat Buron, Wanita Cantik Ini Dìtangkap Jatanras Polda Sumsel

oleh

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan, korban saat itu tergiur menginvestasikan uang senilai Rp 70 juta yang dìkirim ke rekening pelaku.

“Korban dìjanjikan pelaku dalam kurun waktu 20 hari keuntungan sebesar 30 persen. Namun sampai batas waktu yang dìtentukan ternyata keuntungan tak kunjung dìberikan. Justru pelaku kabur,” jelasnya.

Menurut Kompol Agus, kejadian tersebut bermula pada 31 Oktober 2021 silam. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dì Jl Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. 

Lalu, dengan segala daya upaya, pelaku membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah ia jalankan.

No More Posts Available.

No more pages to load.