Informasi pihak kepolisian menyebutkan, aksi curas yang dìlakukan kedua pelaku bermula saat satu unit mobil truk melintas dari Palembang menuju Muara Dua,Kabupaten OKU Selatan.
Setibanya dì TKP, jalan Martapura-Muara Dua tepatnya dì dekat TPU Tanjung Kemala.
Tiba-tiba kendaraan yang dìkemudikan korban Yudi Hartono (34) dìkejar dan dìhadang oleh kedua pelaku, yang saat itu mengendarai Honda Beat warna Pink.
Setelah dìstop, pelaku langsung merampas satu unit handphone Asus Zenfone 5 milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga berhasil merampas uang tunai milik korban sebesar Rp 320 ribu yang dìletakan dìdalam tas.
“Jadi setelah menyetop mobil truk ini, salah satu pelaku langsung merampas handphone korban. Lalu pelaku juga memaksa meminta uang korban yang dìsimpan dìdalam tas,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Senin (11/10/2022).