Sempat DPO, Pelaku Curas di Jalan TPU Tanjung Kemala Dìtangkap

oleh

Setelah berhasil meràmpas barang berharga milik korban. Kedua pelaku langsung menyuruh korban melanjutkan perjalanan ke Muara Dua.

Namun, saat itu korban tidak melanjutkan perjalanannya ke Muara Dua. Tapi ia justru memutar arah dan menuju ke Polsek Martapura, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 620 ribu (harga satu unit hp) dan uang tunai sebesar Rp 320 ribu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Team opsnal Polsek Urban Martapura mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berstatus DPO ini.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Martapura yang dìpimpin Kapolsek Kompol Tamimi beserta Panit 1 Ipda Miming langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan pelaku benar adanya, pada pukul 22.30 WIB, Team Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku SS.

No More Posts Available.

No more pages to load.