Sempat DPO, Pelaku Curas di Jalan TPU Tanjung Kemala Dìtangkap

oleh

“Setelah dìintrogasi, dìhadapan petugas pelaku mengakui perbutannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 5 warna hitam dìbawa ke Mapolsek Martapura,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasa 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pènjàr4. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.