“Setelah dìintrogasi, dìhadapan petugas pelaku mengakui perbutannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 5 warna hitam dìbawa ke Mapolsek Martapura,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasa 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pènjàr4. (rel/gas).