Tak berselang lama, Kapolsek Belitang 1 AKP Zahirin beserta anggota mendatangi TKP dan langsung ikut mengepung pelaku.
“Pelaku sempat dìberi peringatan oleh anggota. Namun pelaku tak mau menyerahkan diri, alhasil polisi mengambil tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri pelaku,” jelasnya.
Setelah pelaku terjatuh, polisi menyuruh pelaku membuang sènpìnya, dan polisi langsung menangkap keduanya. Selanjutnya pelaku dìbawa ke Polsek Belitang 1.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil dìsita dari pelaku berupa, satu unit kamera figital merk Canon tipe EOS-4000D warna hitam.
Satu unit handphone vivo tipe Y12s warna hitam, dengan Nomor IMEI 866660052594136/866660052594128.