OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat terjadi kejar-kejaran, satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus anggota Polsek Cempaka.
Penangkapan pelaku ini terjadi di seputaran Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Rabu (14/7/2021), sekira pukul 20.30 WIB
Selain itu, penangkapkan ini diperkuat laporan Polisi nomor : LP-B / 07 / VI/ 2021/ Sumsel / OKUT / Sek. Cempaka tgl 22 Juni 2021.
Informasi dari pihak kepolisian, pada Selasa ( 22/6 2021) sekira pukul 02.30 WIB, tersangka Apriansyah alias Uyi Bin Hidayat (27), warga Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Bersama kedua rekannnya Deni (28) warga Desa Campang Tiga, Cempaka dan Saipul (22) warga Desa Kangkung, Semendawai Barat yang saat ini masih DPO.
Telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban Syaiful Anwar (31) bin Imam Rofi, warga Desa Adumanis, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.