OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Gugatan hasil sengketa Pilkades serentak tahun 2021 Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.
Pasalnya, gugatan yang dìlayangkan calon Kepala Desa Pandan Agung, Samsul Bahri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dìterima. Bahkan saat ini proses sidangnya dìketahui sudah berjalan tiga kali.
“Alhamdulillah gugatan yang kita sampaikan ke PTUN Palembang dìterima. Saat ini proses sidang sudah masuk masa persidangan ketiga,” jelas Muhammad Kadavi selaku anak Samsul Bahri.
Davi menjelaskan, masa persidangan pertama telah berlangsung 10 Agustus 2021 lalu. Kemudian persidangan kedua dìgelar 18 Agustus 2021.
Dìmana masa persidangan kedua kemarin, hakim memanggil Kades Pandan Agung, Bambang Hermanto, yang bersangkutan namun tidak hadir. Sementara dari pihak Pemkab OKU Timur dìwakili oleh Lawyer (pengacara).