Sengketa Pilkades Desa Pandan Agung Berlanjut, PTUN Terima Gugatan dan Sudah Tiga Kali Sidang

oleh
Masyarakat Desa Pandan Agung saat demo di Pemkab OKU Timur menolak keputusan terkait hasil sengketa Pilkades, pada 6 Juli 2021 lalu. foto/dokumen idsumsel.com

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Gugatan hasil sengketa Pilkades serentak tahun 2021 Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.

Pasalnya, gugatan yang dìlayangkan calon Kepala Desa Pandan Agung, Samsul  Bahri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dìterima. Bahkan saat ini proses sidangnya dìketahui sudah berjalan tiga kali.

“Alhamdulillah gugatan  yang kita sampaikan ke PTUN Palembang dìterima. Saat ini proses sidang sudah masuk masa persidangan ketiga,” jelas Muhammad Kadavi selaku anak Samsul Bahri.

Davi menjelaskan, masa persidangan pertama telah berlangsung 10 Agustus 2021 lalu. Kemudian persidangan kedua dìgelar  18  Agustus 2021.

Dìmana masa persidangan kedua kemarin, hakim memanggil Kades Pandan Agung, Bambang Hermanto, yang bersangkutan namun tidak hadir. Sementara dari pihak Pemkab OKU Timur dìwakili oleh Lawyer (pengacara).

No More Posts Available.

No more pages to load.