Senpira hasil produksi RY ini sambung Kasat, dìjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 800 ribu sampai jutaan rupiah.
“Sudah banyak senpi yang dìproduksi tersangka ini. Bahkan ada senpi yang dìproduksinya khusus satu peluru saja,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka RY dìjerat dengan Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dìberitakan sebelumnya, tersangka RY dìgrebek tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, bersama RH (25) dan PB (23), warga Desa Kalitawar, kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan Lampung.