OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah dìlakukan pengejaran oleh tim Opsnal Reskrim Polres Semendawai Suku III.
Imam Fauzi (33) pelaku pèmbàcòkàn terhadap Sunarto (28) yang tak lain suami dari mantan istrinya akhirnya menyerahkan dìri.
Imam menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
“Pelaku menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU L.A.E Tambunan SH.
Kapolsek menceritakan, peristiwa pèmbàcòkàn itu terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tepatnya, dì Jalan Raya Petanggan-Betung Pos PT LPI, Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Menurut pengakuan pelaku kata Kapolsek, ia kalap mata karena melihat perubahan sikap sang anak terhadap dìrinya.