OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – PLN ULP Martapura menghimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar rekening listrik tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Hal ini untuk menjaga kehandalan pasokan listrik yang terus-menerus serta agar terhindar dari pemutusan aliran listrik. Sebab saat ini akan berakhirnya periode kerja tahun 2021.
Pembayaran tagihan listrik dapat dìlakukan melalui Loket-Loket PPOB seperti Bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart atau loket pembayaran terdekat lainnya.
Manager PLN ULP Martapura Kabupaten OKU Timur Ludi Sandra mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan pemutusan aliran listrik, bagi pelanggan yang menunggak dengan berbagai kriteria.
Pertama menunggak satu bulan (lewat dari tanggal 20), akan dìkenakan sanksi pemutusan sementara aliran listrik dengan segel MCB.