OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Penerapan tilang elektronik atau Electrical Traffic Law Enforcement (ETLE) dì Kabupaten OKU Selatan mulai berlaku pada Januari 2023.
Hal ini dìketahui saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan menggelar sosialisasi mekanisme penerapan ETLE dì Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang.
BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù
Sosialisasi ini juga rencananya akan berlanjuta di seluruh kecamatan dì Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatam AKBP Indra Arya Yudha dìdampingi Kasat Lantas Iptu Joko Edy Santoso melalui Kanit Regident Ipda Kristian Hadinata mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik dì OKU Selatan rencananya akan dìmulai Januari 2023.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Pemkab OKU Timur Dìrotasi, Ini Nama yang Dìlantik
Untuk itu, sebelum pelaksanaan penerapan sanksi tilang, pihaknya menggelar sosialisasi keseluruh kecamatan.
“Mengingat penerapannya tilang elektronik ini akan berlaku, untuk itu kita melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu poin-poin penerapan tilang eletronik ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Selewengan Dana Rp 5,7 Miliar, Kadin Ketahanan Pangan OKU Selatan Dìtetapkan Tersangka
Ia menjelaskan, tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas, yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik, berupa kamera pengintai.