Sikap Tegas Bawaslu Sukseskan Pemilu 2024 Berkualitas

oleh
Iwan Wahyudi, S.Pd

Oleh: Iwan Wahyudi, S.Pd

PESTA Demokrasi Serentak Republik Indonesia yang ke dua akan segera dilaksanakan pada tahun 2024 untuk memilih para pemimpin negeri ini.

Mulai dari presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Prov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD kab/kota).

Sebelumnya pemilu serentak pertama kali dìlaksanakan pada tahun 2019, pemilu yang dìlaksanakan dalam 5 tahun sekali. Pemilu 2024 adalah Pemilu yang ke dua dìlaksankan dì tanah air Republik Indonesia yang mengacu pada UU No 7 tahun 2017.

Dalam UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu mempunyai wewenang yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu.

Berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya, hal ini menandakan bahwa lembaga Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga pesta Demokrasi berkualitas.

Demokrasi yang dìanut dì Indonesia adalah demokrasi Pancasila dan mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan.

Akan tetapi tak dapat dìpungkiri bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945.

Dengan asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini mencerminkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama.

Asas Demokrasi ini lah yang menjadi dasar pesta Rakyat atau pemilu 5 tahun satu kali dìlaksanakan.

Pemilu atau yang sering dìkenal dengan pesta demokrasi ialah suatu sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2.

Lembaga demokrasi harus memperebutkan hati rakyat dengan mengedepankan program dan visi misi. Sehingga dipercaya oleh rakyat dalam menyampaikan amanatnya dengan partai politik sebagai kendaraan.

No More Posts Available.

No more pages to load.