Saat ini kata Obrin, dìrinya sudah berkordinasi dengan pihak Kasat intel Polres, dan Kasi Intel Kejari OKU Timur, agar bisa ikut membantu penertiban oknum Ormas dan LSM.
“Jika keberadaan Ormas dan LSM ini benar-benar legal tentu tidak jadi masalah. Namun kebanyakan yang beredar ini LSM dan Ormas ilegal, dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Kesbangpol OKU Timur Drs Sepala Hamdani MM melalui Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Riza Antoni ST mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya usulan DPD KAMPUD OKU Timur ini, terkait penertiban LSM dan Ormas dì OKU Timur.
“Kita akan segera kordinasikan ke pimpinan terkait ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa segera mengumpulkan LSM dan Ormas ini agar bisa dìketahui legalitasnya,” pungkasnya. (gas).