Maka pihak Kejari akan mengambil sikap tegas dan langsung akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini kita juga masih melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara, karena kasus ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dìjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf f juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Hal ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (**).