Melalui skema JKN, masyarakat yang belum mampu membayar iuran BPJS Kesehatan mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.
BACA JUGA: Kecelakaan Tragis, Pelajar Tewas Terlindas Truk LPG di Belitang
“Yang terpenting, masyarakat bisa berobat tanpa khawatir soal biaya. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat,” tambahnya.
Apresiasi BPJS Kesehatan RI
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti, mengapresiasi komitmen Pemkab OKU Timur dalam mendukung pelaksanaan Program JKN secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah kata Ali, memiliki peran strategis dalam mewujudkan Universal Health Coverage.
“Komitmen OKU Timur sangat berarti dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat biaya kesehatan,” katanya.
Ali Ghufron menjelaskan, UHC merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Khususnya aspek menjamin kehidupan sehat dan sejahtera bagi seluruh penduduk. Kemudian, UHC memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Sekaligus agar masyarakat terlindungi dari risiko kemiskinan akibat biaya pengobatan,” jelasnya.
Dengan dìraihnya UHC Award 2026 kategori Madya, Pemkab OKU Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: LPA OKU Timur Tegaskan Nilai Adat dalam Penegakan Hukum
Selain itu, program penguatan kepesertaan JKN, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, serta integrasi data kependudukan dan layanan publik akan terus dìkembangkan. (gas).








