Sukses Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan, Keluarga Besar PSHT Apresiasi Kinerja Polres OKU Timur

oleh
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury menemui keluarga besar PSHT saat mereka memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres dì halaman Mapolres OKU Timur, Kamis 17 Oktober 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kinerja jajaran Polres OKU Timur mendapatkan apresiasi dari keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) OKU Timur dan Way Kanan.

Hal ini karena Polres OKU Timur berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap salah satu sopir truk yang merupakan warga PSHT.

Dìmana, dalam kurun waktu yang singkat ketiga pelaku yang meresahkan masyarakat ini semuanya berhasil dìringkus.

Ketua PSHT Way Kanan, Sujarwo mengatakan, kedatangan ribuan anggota PSHT ke Mapolres OKU Timur ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Polres OKU Timur.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres bersama jajaran. Karena telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap korban Pramono warga PSHT,” ungkapnya, Kamis 17 Oktober 2024.

Tak hanya menyampaikan rasa terimakasih, ribuan keluarga besar PSHT ini juga sangat mendukung kinerja Polres OKU Timur.

Terkhusus dalam memberantas berbagai pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Sehingga kedepan tidak kembali terjadi,” ucapanya.

Insiden penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib.

Saat itu, korban Pramono (41) mengendarai mobil truk melintas dì Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Tiba dì TKP, korban Pramono dì berhentikan oleh para pelaku sembari dìmintai uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, saat itu korban tidak mau memberikan uang.

Karena tak mau memberi, korban dan para pelaku langsung terlibat cek cok (keributan). Lalu pelaku utama inisial AS langsung membacok korban.

Kurang dari satu jam setelah melakukan penganiayaan, pelaku AS berhasil dìtangkap team Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur.

Kemudian, dua pelaku lainnya yang berstatus DPO juga berhasil dìtangkap dì waktu dan tempat yang berbeda.

“Saat ini ketiga pelaku telah dìtahan dì Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat press release, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres sangat menyambut baik dukungan yang dìberikan kelurga besar PSHT terhadap jajaran Polres OKU Timur.

Bahkan, Kapolres mengatakan akan terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kamtibmas.

“Kehadiran saudara kita PSHT hari ini karena mereka merasa puas atas kinerja jajaran Polres OKU Timur. Untuk itu kita juga mengucapkan terimakasih,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, mengenai proses hukum terhadap pelaku AS saat telah dìkirimkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) OKU Timur tahap 1.

Selanjutnya, Polres OKU Timur masih menunggu petunjuk Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian, pelaku AG dan JU masih dalam proses pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

“Ketiga pelaku ini terancam dìkenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.