OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah lokasi memilih untuk Pemilu 2024.
Penyusunan data DPTb ini untuk mengakomodir warga agar dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Komisioner KPU OKU Timur Divisi Prodatin Ali Muhsonudin, SE menjelaskan, DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dì suatu TPS.
Hanya saja, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih dì TPS. Sebab yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara dì TPS lain.
“Ini masih kita persiapkan prosesnya bagi warga yang akan mengurus pindah memilih. Entah itu karena pindah domisil atau karena faktor pekerjaan,” jelas Ali, Kamis 24 Agustus 2023.
Ali menjelaskan, proses pengurusan kepindahan pemilih harus dìlakukan secara langsung oleh yang bersangkutan.
Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus maksimal H-30 sebelum pencoblosan.
“Sedangkan minimal H-7 bagi yang sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan sedang menjalankan tugas tertentu,” jelasnya. (gas).
Berikut Persyaratan Pindah Memilih
A. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;