OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tahapan Pilkada OKU Timur 2024 untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan (independen) telah dìmulai.
Dìmana pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah dì mulai sejak 05 Maret hingga 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd melalui Komisioner Divisi Teknis, Sunarko SP mengatakan, paslon independen merupakan calon mandiri.
Sebab, paslon ini mengikuti Pilkada tidak dìusung oleh Partai Politik (Parpol). Sehingga terdapat persyaratan khusus bagi paslon mendaftar melalui jalur independen ini.
“Ada sejumlah syarat bagi calon independen yang akan maju Pilkada 2024. Salah satunya harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Sunarko.
Sunarko menjelaskan, pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, jumlah DPT Kabupaten OKU Timur mencapai 498.672.
“Artinya, jika paslon independen bisa lolos ikut Pilkada minimal harus mendapatkan 42.395 dukungan dari masyarakat. Atau 8,5 persen dari DPT,” bebernya.
Bentuk dukungan dari paslon independen yang akan dìserahkan ke KPU OKU Timur yakni, berupa dokumen fotokopi KTP dan surat dukungan.
Selain itu, jumlah dukungan minimal 42.395 ini wajib tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dì Kabupaten OKU Timur.
“Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Sunarko menghimbau, jika terdapat bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Tumur yang ingin maju jalur independen, agar mempersiapkan dari sekarang.
Sebab, saat pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 akan berlangsung pada Agustus 2024. Saat itu nanti, syarat-syaratnya harus sudah beres.
“Kenapa persiapannya harus sekarang, karena Mei-Juli nanti kami akan melakukan verifikasi. Kemudian pendaftaran paslon akan berlangsung pada Agustus,” pungkasnya. (gas).







