Syarat Maju Pilkada OKU Timur Jalur Independen, Paslon Wajib Kumpulkan 42.395 Dukungan Masyarakat

oleh
Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko SP. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tahapan Pilkada OKU Timur 2024 untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan (independen) telah dìmulai.

Dìmana pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah dì mulai sejak 05 Maret hingga 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd melalui Komisioner Divisi Teknis, Sunarko SP mengatakan, paslon independen merupakan calon mandiri.

Sebab, paslon ini mengikuti Pilkada tidak dìusung oleh Partai Politik (Parpol). Sehingga terdapat persyaratan khusus bagi paslon mendaftar melalui jalur independen ini.

“Ada sejumlah syarat bagi calon independen yang akan maju Pilkada 2024. Salah satunya harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Sunarko.

Sunarko menjelaskan, pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, jumlah DPT Kabupaten OKU Timur mencapai 498.672.

“Artinya, jika paslon independen bisa lolos ikut Pilkada minimal harus mendapatkan 42.395 dukungan dari masyarakat. Atau 8,5 persen dari DPT,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.