OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah resmi dìlantik, kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dìlarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus
Tag: dilarang angkat staf khusus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.