Tanam Ganja Belakang Rumah, Dua Warga Cempaka OKU Timur Diciduk

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM –  Satresnarkoba Polres OKU Timur menangkap dua petani warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Selasa (25/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni Agus (38) dan Hasan warga Desa Harisan Jaya, Cempaka, OKU Timur.

Dari hasi penggerebekan tersebut, Satresbarkoba Polres OKU Timur berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa1 (satu) paket Nàrkòtika jenis ģànja yang di bungkus dengan kertas koran berat bruto 13,00 gram.

Kemudian, 53 (lima puluh tiga) batang yang nàrkòtikà jenis ganja dengan berat netto 227,79 gram.

Serta, 1 (satu) bungkus biji bibit nàrkòtikà ganja yang siap tanam, dìbalut dengan kain coklat berat bruto 54,51 gram.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini dìperkuat dengan laporan polisi – LP-A /   71  / V /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 24 Mei 2022

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.