Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Terkait Maraknya Tempat Karaoke, Bupati Enos Tegaskan Pemkab OKU Timur Tak Pernah Beri Izin

oleh
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin saat mendengarkan aspirasi mahasiswa usai mengikuti rapat Paripurna dì Gedung DPRD OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Lanosin menjelaskan, semenjak dìsahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) seluruh perizinan menjadi dominan pemerintah pusat.

Untuk itu, siapa saja bisa mengajukan perizinan dengan mengakses aplikasi OSS secara online. Sehingga pemerintah daerah tidak punya kewenangan.

“Saya akan tindaklanjuti hal ini. Bila memang usaha itu melanggar aturan, secara tegas akan saya tutup,” tegas Bupati dìdampingi Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.

Bupati juga mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran dari para mahasiswa dan mahasiswi terhadap kinerja kepemimpinannya.

Bahkan, Bupati sangat membuka diri jika para mahasiswa bisa memberikan masukan dan usulan terkait program-program Pemkab OKU Timur.

Sehingga kedepan, Kabupaten OKU Timur bisa lebih maju dan berkembang sesuai visi misi yang telah dìcanangkan, yakni maju daerahnya serta mulia akhlak masyarakatnya.

“Silahkan adik-adik mahasiswa beraudiensi kekantor atau kerumah dinas, saya sangat terbuka. Sehingga apa kekurangan saat ini bisa menjadi evaluasi kedepan,” paparnya.

Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menambahkan, Polres OKU Timur bersama Polsek jajaran telah sering melakukan penertiban terkait tempat karaoke.

Bahkan, dalam setiap operasi pihaknya sering melakukan razia-razia. Hal ini untuk memastikan agar kondusifitas di OKU Timur tetap aman dan tentram dari aksi-aksi kejahatan.

“Jika tempat-tempat karaoke itu dìtemukan adanya pelanggaran, maka akan kita tindak tegas. Soal perizinan tadi, Polres OKU Timur akan berkoordinasi dengan Pemkab dan Sat Pol PP untuk penertiban,” tegas Kapolres. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.