OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Menanggapi viralnya surat edaran Bupati OKU Timur terkait pelaksanaan salat idul fitri pada, Selasa 3 Mei 2022.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda OKU Timur Ikra Sentana SSTP menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Terkait edaran yang tersebar, kita tegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri tetap menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelas Ikra, Minggu (1/5/2022).
Menurut Ikra, Bupati OKU Timur H Lanosin ST (Enos) bersama keluarga dìjadwalkan akan melaksanakan salat Idul Fitri dì masjid Istiqlal Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang.
Sedangkan Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha bersama istri akan melaksanakan salat di Masjid Sabilul Muttaqin, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.