OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus dan September. Satres Narkobà Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua Laporan Polisi (LP) Kasus Narkoba yang terjadi dì wilayah hukum Polres OKU Timur.
Dari pengungkapan dua kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yakni satu bandar, satu kurir dan dua pemakai dengan total barang bukti seberat 225,97 gram sàbù.
Identitas tersangka bandar dìketahui inisial SW (33) warga Kecamatan Madang Suku II. Dari tangan SW polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkobà jenis sàbù sebanyak 18 paket kecil dengan berat 120,25 gram.
Kemudian, tersangka kurir dìketahui inisial ES (38) Warga Kecamatan BP Bangsa Raja. Dari tangan ES, Polisi berhasil menyita satu paket besar narkoba jenis sàbù dengan berat 105,46 gram.
Sementara, dua tersangka lainnya yang merupakan pemakai yakni MN (50) warga Kecamatan Madang Suku II dan AR (31) warga Kecamatan BP Bangsa Raja.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil sàbù seberat 0,26 gram dan satu buah alat hisap atau bong.