“Ungkap kasus ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkobà dì Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo dì Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022).
Setelah dìlakukan pengecekan dì laboratorium forensik, barang bukti sàbù ini langsung dìmusnahkan dengan cara dìblender, dìsaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Saat ini proses hukum ke empat terdangka ini sudah melewati tahap 1 dan jika semua sudah lengkap maka akan segera dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” beber Kapolres.
Setelah dìblenser dan dìcampur deterjen rìnso, barang bukti sàbù 225,97 gram tersebut langsung dìbuang dì dalam septi tank. (gas).