MAKASSAR, IDSUMSEL.COM – Polda Sulsel menggelar rekonstruksi dì depan hanggar Heli Polda Sulsel. Rekonstruksi itu dìlakukan setelah dìtetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) usai dìtangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dìkonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan sedari malam.
Setelah dìtetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang dìduga pelaku pengedar narkoba.
Sudah dari semalam dìlakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi dì depan Hanggar Heli Mapolda,” tutur Kombes Pol Agoeng, Kamis (16/6/2022).
Agoeng juga mengungkapkan, keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dìmutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma), Polda Sulsel dìtetapkan tersangka karena terbukti bersalah.
“Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka,” ucapnya.
Saat dìtanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu. Agoeng mengaku hanya mengingat satu inisial saja yakni Iptu R.