Tega Habisi Sang Pacar, Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di OKU Timur Ternyata Miliki Tiga Istri, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

oleh
Pelaku M Yasir saat dìintrogasi Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dì Mapolres OKU Timur, Jumat 21 Juni 2024. Foto: Indra/idsumsel

Saat dì interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian langsung dì bawa ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun.

Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat dì kebun karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan BMR, Kamis 20 Juni 2024.

Setelah olah TKP, identitas korban dìketahui ternyata seorang pelajar SMK berinisial UA (16).

Korban merupakan warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.