DKPP mengatakan, hubungan badan dìlakukan secara paksa pada kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Hasyim berada dì Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Dì sana jelas Ketua DKPP, Hasyim dìsebut merayu dan memaksa, hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota-anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Meski demikian, DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. Namun ada beberapa poin hasil pututsan tersebut.
Salah satunya poin tiga putusan, Presiden Jokowi dìminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dìbacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan. (**).