OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur.
Kedua pelaku tersebut melakukan pembobolan warung, milik salah satu warga Desa Sukanegeri, Kecamatan Semendawai Barat pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Satu pelaku yang berhasil dìtangkap tersebut bernama Yoda Romando (24) warga Desa Sukanegeri, Kecamatan Semendawai Barat.
Kemudian satu pelaku lagi inisial A warga Kecamatan Cempaka, saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Penangkapan terhadap pelaku curat ini dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / III / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 27Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku curat ini melakukan pembobolan warung milik Himsar (37) warga desa setempat, pada Senin 27 Maret 2023, pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku masuk kedalam warung milik korban, dengan cara membuka tralis dan pintu depan.
Kemudian, pelaku A (masih DPO) memakai tutup muka berhasil masuk dan mengambil satu buah toples plastik berisi uang sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara, pelaku Yoda saat itu menunggu dìluar dan mengamankan situasi sekitar.
Setelah berhasil menggasak toples berisi uang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan dìri.
Aksi kedua pelaku tersebut ternyata sempat terekam CCTV milik korban. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepihak yang berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV dì rumah korban.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Satu dari dua pelaku berhasil kita tabgkap pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB dìkediamannya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Rabu (29/3/2023).
Setelah dìtangkap, pelaku Yado mengaku bahwa yang memakai penutup muka adalah temannya inisial A.
Kemudian, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung melakukan pengerebekan dìkediaman pelaku A.
Namun saat dìlakukan penggerebekan, pelaku A sedang tidak berada dìrumah.
Namun dari kediaman pelaku A, polisi menemukan barang bukti berupa penutup muka yang dìgunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini pelaku sudah dìamankan dì Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan yakni, berupa 1 (satu) lembar kain sarung motif kotak- kotak warna biru coklat. Serta rekaman video CCTV.
“Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjàrà,” pungkas Kasi Humas. (rel/gas).







